Langsung ke konten utama

Postingan

Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

7.1    Masyarakat Perkotaan, Aspek-Aspek Positif dan Negatif 1.        Masyarakat Pengertian masyarakat dalam arti luas adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Sedangkan dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek aspek tertentu, misalkan adat, bangsa, territorial. 2.        Syarat-Syarat Dalam Menjadi Masyarakat a.         Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang. b.        Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu. c.         Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dna tujuan bersama. 3.        Masyarakat Perkotaan Masyarakat kota atau biasa diseb...

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

6.1.  Pelapisan Sosial 1.        Pengertian Pelapisan Sosial Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum. 2.        Terjadinya Pelapisan Sosial Terjadinya pelapisan sosial terwujud berbagai bentuk sebagai berikut : a.         Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban. b.        Adanya kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa. c.         Adanya pemimpin yang saling berpengaruh. d.        Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum. e.         Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri. f.     ...

WARGANEGARA DAN NEGARA

5.1. Hukum, Negara dan Pemerintahan 1.        Pengetian Hukum Hukum adalah sebagai peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. 2.        Sifat dan ciri-ciri hukum Ciri hukum ada dua, yaitu : a.         Adanya perintah atau larangan. b.        Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Sifat hukum mengatur dan memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya. 3.        Sumber Hukum Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, ketika dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas ...