Langsung ke konten utama

WARGANEGARA DAN NEGARA


5.1.Hukum, Negara dan Pemerintahan
1.      Pengetian Hukum
Hukum adalah sebagai peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
2.      Sifat dan ciri-ciri hukum
Ciri hukum ada dua, yaitu :
a.       Adanya perintah atau larangan.
b.      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Sifat hukum mengatur dan memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
3.      Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, ketika dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dipandang melalui beberapa sudut, misalnya : politik, sejarah, ekonomi, dll.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
a)      Undang-undang (Statue)
Suatu peraturan yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat dan dilaksanakn, dipelihara oleh penguasa negara.
b)      Kebiasaan (Costum)
Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dan dapat diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c)      Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu untuk dijadikan dasar keputusan bagi hakim kemudian, mengenai masalah yang sama.
d)      Traktar (Treaty)
Perjanjian atara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal.
e)      Pendapat sarjanan hukum
Pendapat suatu sarjana yang dikutip oleh hakim dalam penyelesaian masalah.
4.      Pembagian Hukum
a.       Hukum Menurut Sumbernya
-          Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum Menurut Bentuknya
-          Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
-          Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu.
c.       Hukum Menurut Tempat Berlakunya
-          Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu Negara.
-          Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional.
d.      Hukum Menurut Waktu Berlakunya
-          IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu.
-          IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan dating.
e.       Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
-          Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
-          Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan–kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan-larangan.

f.        Hukum Menurut Sifatnya
-          Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
-          Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
5.      Pengertian Negara
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
6.      Tugas Utama Negara
a.       Mengatur dan menertibkan gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
b.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
7.      Sifat-Sifat Negara
a.       Sifat memaksa, negara memiliki kuasa untuk menggunakan kekerasan fisik agar tercapainya ketertiban dan mencegah kerusuhan.
b.      Sifat monopoli, negara memiliki hak untuk menentukan tujuan bersama masyarakat.
c.       Sifat mencakup semua, peraturan UU mencangkup semua tanpa terkecuali.
8.      Bentuk Negara
a.       Negara Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1)      Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
2)      Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
b.      Negara Serikat
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1)      Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2)       Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
9.      Unsur-Unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebuah negara, maka negara harus memenuhi beberapa unsur sebagai berikut :
-          Harus ada wilayah
-          Harus ada rakyat
-          Harus ada pemerintahan
-          Harus ada tujuan
-          Mempunyai kedaulatan
10.  Tujuan Negara Republik Indonesia
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Indonesia tidak membedakan antara suku, agama, budaya, ras
2.      Memajukan kesejahteraan umum. Indonesia menghendaki agar setiap warganegara memiliki kesejahteraan
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemajuan penduduk pemuda menyadarkan pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat lapangan pendidikan,
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Menjaga perdamaian antar sesame negara dan membantu negara lain yang sedang kesusahan.
11.  Pemerintah
Pemerintah adalah roda negara, maka tidak mungkin ada suatu negara tanpa adanya pemerintah. Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur  negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
5.2. Warga Negara dan Negara
1.      Warga Negara
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri. Lalu jika orang asing datang ke Indonesia mereka bukan warga negara, karena mereka hanya berada sementara waktu dan tidak bermaksud untuk tinggal pada tempat tersebut.
2.      Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan menjadi warga negara dibutuhkan 2 warga negara, yaitu :
1)      Kriterium kelahiran yaitu :
-          Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
-          Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2)      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
3.      Orang-Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
4.      Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
-          Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
-          Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-          Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
-          Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
5.      HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
a.       Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
b.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-          Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-          Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-          Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-          Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-          Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-          Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-          Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
5.3. Masalah dan Saran
Masalah Warga negara banyak yang melanggar hukum, kita ambil contoh ketika ada penilangan, hampir semua warga negara memilih jalan pintas dengan menyogok petugas kepolisian. Saran, lebih penegasan kepada pihak kepolisian untuk menolak sogokan tersebut.
5.4. Daftar Pustaka
-          E-book universitas gundarma, MKDU Ilmu Sosial Dasar, penulis Harwantiyoko & Neltje F. Katuuk.
-          Buku Ilmu Sosial Dasar, penulis Drs. H. Abu Ahmadi, penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta.
-          Buku Ilmu Sosial Dasar, penulis Drs. P. Soedarno, M.Sc, penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1992.
-          Buku Ilmu Sosial Dasar, penulis Drs. H. Hartomo dan Dra. Arnicun Aziz, penerbit BUMI ASKARA, Jakarta anggota IKAPI, Tahun (I) Desember 1990, (II) Juli 1993.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANUSIA DAN PENDERITAAN

MAKALAH MANUSIA DAN PENDERITAAN DISUSUN OLEH: GABRIEL J.E RATU                                (12118838) MUHAMMAD ABDAN SYAKURO          (14118411) MUHAMMAD NABIL RAMADHAN        (14118767) WILDAN MURSYID ANWARI                  (17118339) Kelas : 1KA16 FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI JURUSAN SISTEM INFORMASI UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2018 Kata pengantar Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya. Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi. Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga ka

PENDUDUK, MASYARAKAT, KEBUDAYAAN

A.      Pertumbuhan Penduduk Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang penting dalam masalah sosial, dalam ekonomi umumnya dan masalah penduduk khususnya. Apabila pertambahan penduduk tidak dapat diimbangi dengan pertambahan fasilitas, akan sangat berpengaruh terhadap ekonomi daerah atau negara bahkan dunia. Misalnya, akan bertambah tingginya angka pengangguran, semakin bertingkat nya angka kemiskinan. Perkembangan jumlah penduduk dunia sejak tahun 1830 sampai sekarang dan perkiraan sampai tahun 2006 adalah sebagai berikut : Perkembangan Penduduk Dunia Tahun 1830 - 2006 Tahun Jumlah Penduduk Perkembangan per-tahun 1830 1930 1960 1975 1987 1996 2006 1 milyard 2 milyard 3 milyard 4 milyard 5 milyard 6 milyard 7 milyard - 1% 1,7% 2,2% 2% 2% 2%              Jika dilihat dari tabel di atas, pertumbuhan penduduk sangat cepat. Penggandaan penduduk (double population) jangka waktunya makin singkat. Bertambah cepatnya pe

INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT

     1.  PERTUMBUHAN INDIVIDU A.      Pengertian Individu “Individu” berasal dari kata latin, “individum” artinya “yang tak terbagi”. Jadi, merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Dalam ilmu sosial, individu menekankan penyelidikan kepada kenayataan-kenayataan hidup yang istimewa yang tak seberapa mempengaruhi kehidupan manusia. Sifat dan fungsi orang-orang di sekitar kita adalah mahluk-mahluk yang agak berdiri sendiri, dalam berbagai hal bersama-sama satu sama lain. Dalam hal lain banyak pula perbedaannya. Sejenis tapi tak sama, makin tua semakin maju dan semakin banyak bermacam-macam tingkat peradabannya. Timbulnya diferensasi bukan hanya pembawaan, tetapi melalui kaitan dengan dunia yang telah mempunyai sejarah dengan peradabannya. Hal ini memberikan keuntungan rohani bagi individu seperti bahasa, agama, adat istiadat dan kebiasaan. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa individu